Temukan Barang Bukti

Eks Anggota DPRD OKU Pesta Narkoba Bersama 11 Temannya 

Ilustrasi borgol

SUMSEL--(KIBLATRIAU.COM)-- Seorang mantan anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, inisial S, tepergok sedang menggelar pesta narkoba bersama belasan temannya. Satu orang dari kelompok itu dibebaskan karena hasil urine negatif. Para pelaku adalah inisial AM, FS, DI, TS, MRF, FR, IA, SK, RD, SA dan MI. Mayoritas pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas dan karyawan swasta.

Pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan petugas terhadap sekelompok orang sedang nongkrong di sungai yang kering di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan
Sukajadi, Baturaja Timur, OKU, Selasa (6/7) malam. Di TKP, polisi kerap mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba.Lantaran gelagat para pelaku mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan badan dan menyisiri barang bukti di sekitar tempat duduk mereka. Ketika itu, petugas tidak menemukan barang yang dicari.

Tak puas, petugas terus melakukan pemeriksaan. Alhasil ditemukan banyak botol air mineral berisi minuman keras jenis tuak, rokok, kacang dan beberapa kertas
yang diduga bungkus ganja.Petugas meminta para pelaku berdiri dan ditemukan ganja siap pakai di tempat duduk pelaku AM. AM akhirnya mengakui barang bukti adalah miliknya yang sengaja disembunyikan sebelum penggeledahan.

Semua pelaku digiring ke Mapolres OKU untuk menjalani tes urine dan diambil keterangan. Sebanyak 11 pelaku dinyatakan positif, termasuk mantan anggota DPRD
OKU S dan seorang lagi inisial SA negatif sehingga dipulangkan.Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, penyidik melakukan pemeriksaan secara terpisah terhadap sebelas tersangka. Terungkap ganja didapatkan
dari tersangka AM.

''Benar, dilakukan penggerebekan terhadap belasan orang sedang pesta narkoba. Sebelas orang positif dan satu negatif,'' ungkap Mardi, Kamis (7/7). Dari keterangan para tersangka, penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM dan didapati 63 paket ganja siap edar. Total barang bukti
seberat 170 gram.''Tersangka AM diketahui sebagai pengedar, penyidik masih mengembangkan temuan ini,'' ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka AM dikenakan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara S dan sembilan orang lainnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional OKU untuk proses lebih lanjut.''Jumlah yang diamankan 12 orang, di antaranya diproses pidana karena sebagai pengedar satu orang dan 10 lainnya diserahkan ke BNN. Sedangkan satunya lagi dibebaskan karena tidak terbukti,'' imbuhnya. (Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar